Clicky

BanTUAN HuKUm Online
(Tuanku-Online)


Tuanku-Online adalah digitalisasi layanan hukum yang kami sediakan secara online kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan masyarakat kelompok rentan (Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas) untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses Informasi serta mendapatkan layanan Bantuan Hukum yang disediakan di Pengadilan.

Tujuan Tuanku-Online
Bagi Masyarakat dan Kelompok Rentan

Akses Keadilan

Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis.

Meringankan Beban Biaya

Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan hukum di Pengadilan .

Konsultasi Hukum

Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk Memperoleh Informasi, Konsultasi, Saran, dan Pembuatan Dokumen (Surat Gugatan/Surat Permohonan) dalam menjalani proses hukum di Pengadilan.

Kesadaran Hukum

Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.

1.Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO)

Layanan hukum pembebasan biaya perkara atau disebut dengan istilah Prodeo adalah layanan pembebasan biaya perkara yang diberikan kepada masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu atau memiliki kriteria miskin yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014. Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) Berlaku Untuk Perkara Perdata Permohonan Maupun Perkara Perdata Gugatan Dalam Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta Permohonan Eksekusi.

Perkara Yang Bisa Dibiayai Secara PRODEO

Perkara perdata baik Permohonan maupun Gugatan bisa dibiayai secara Prodeo. Meliputi Permohonan Akte Kelahiran Terlambat, Permohonan Ganti Nama, Pendaftaran Pernikahan Terlambat, Pemohonan dispensasi nikah, hak asuh anak, Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran, Permohonan Pengangkatan Anak, Ganti Rugi, Cerai Gugat, Penunjukan orang lain sebagai Wali oleh Pengadilan, Hak Asuh Anak, Objek Sengketa Tanah, Wanprestasi, Penyerobotan, Sertifikat/Girik, dan lain-lain.
Pengajuan berperkara secara prodeo yang diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi dengan melampirkan:

  1. Surat Gugatan atau Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat, atau
  3. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri

 Ajukan Permohonan Prodeo Online

dashboard

2.Penyediaan Layanan Posbakum
Pengadilan Negeri

Layanan jasa yang diberikan oleh Posbakum kepada masyarakat yang tidak mampu bertujuan untuk memenuhi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan, Mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.


KONSULTASI HUKUM

Pemberian layanan Informasi, Konsultasi, Saran/Advis Hukum sehingga membantu masyarakat yang tidak mengerti hukum bisa mengetahui dan memahami hak-haknya atau permasalahannya yang bersentuhan hukum yang dihadapinya

dashboard

PENYEDIAAN INFORMASI

Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma;

 PEMBUATAN DOKUMEN HUKUM

Pemberian pelayanan dalam pembuatan dokumen hukum seperti surat gugatan atau surat permohonan ataupun dokumen-dokumen lain yang diperlukan dalam pengajuan perkara.

Lembaga Pemberi Layanan
Posbakum Pengadilan

Dalam menjalankan kegiatannya lembaga pemberi layanan POSBAKUM memberikan bantuan hukum yang meliputi Menjalankan Kuasa, Mendampingi, Mewakili, Membela, dan atau melakukan Tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.

PENGADILAN NEGERI DUMAI

image
POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA (POSBAKUMADIN) DUMAI
PESTA FREDDY NAPITUPULU, S.H.

Jl. Jakolin Natoprabu No.24A Kota Dumai
082174139447

PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR

image
LEMBAGA BANTUAN HUKUM ANANDA
FITRIANI, SH

Jl. Pusara Hilir No. 17
082170905597

PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA

image
Organisasi Bantuan Hukum PAHAM INDONESIA
WAN ARWIN TEMIMI, SH, S.H.

Hotel Winaria Jalan Sutomo No 13
085212141471

PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

image
LEMBAGA BANTUAN HUKUM TUAH BANTAN BENGKALIS
FARIZAL, S.H

Pantai Marina Hotel Jl.Yos Sudarso No.02 Bengkalis Riau
0811750792

PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN

image
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum PEMATANG BAIH FAJAR KEADILAN
GERI, S.H., M.H.

Jl. Tuanku Tambusai, Pasir pengaraian, Rokan hulu, Riau
081378695226

PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN

image
Lembaga Bantuan Hukum Tembilahan
JUMIARDI SH MH

JL Kayu Jati Gg Bismillah Nomor 32 Tembilahan
085365718618

PENGADILAN NEGERI PELALAWAN

image
Yayasan Bantuan Hukum Sendroro Nusantara ( YBH SENDRORO NUSANTARA)
SADARMAN LAIA, S.H., M.H

Jl. Maharaja Indra, RT 002. RW 001
085315430503

PENGADILAN NEGERI RENGAT

image
YAYASAN BANTUAN HUKUM ALMIZAN
ROMIADI, S.H.

Jl. Lintas Timur Belilas Gang. Kulim I
081378586789

PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN

image
CAHAYA KEADILAN RIAU
YOGA PRATAMA ALPAKI

di Jl. Merdeka No.282 RT. 010 RW. 001 Desa Sukamaju Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi Provinsi Riau
081363777816

Langkah-langkah Mendapatkan Layanan
Konsultasi Bantuan Hukum Online

1.ISI FORM PENDAFTARAN

Mengisi formulir pendaftaran online dengan memperhatikan sebagai berikut:

  1. Tentukan Pengadilan Negeri Yang Dituju.
  2. Cocokan jadwal ketersediaan kamu dengan jadwal Posbakum yang tersedia dan tunggu konfirmasi jadwal untuk melakukan konsultasi oleh petugas Posbakum.
  3. Uraikan secara singkat perihal Konsultasi.


dashboard

2.KONFIRMASI JADWAL

Tunggu Konfirmasi jadwal oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri, setelah permohonan dikonfirmasi oleh petugas Posbakum maka pemohon akan mendapatkan notifiksi via  Whatsapp. informasi berupa:

  1. Jadwal Konfirmasi Pelaksanaan Konsultasi Yang telah disetujui.
  2. link Google Meet untuk pelaksanaan konsultasi online yang sudah terkoneksi dengan Google Calendar

Catatan:

Petugas Posbakum Tidak Melayani Konsultasi Terkait Pengaduan Atau Pelaporan Terhadap Penanganan Perkara Pengadilan , Pelanggaran Kode Etik Hakim / Aparatur Sipil Negara . Jika Topik Konsultasi Anda Terkait Hal Tersebut Diatas, silahkan melaporkan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui link berikut https://siwas.mahkamahagung.go.id

AYO Dapatkan Layanan (GRATIS)
POSBAKUM ONLINE

Pelayanan yang diberikan posbakum kepada masyarakat bertujuan untuk memberikan pelayanan berupa bantuan hukum sehingga hak-haknya yang bersentuhan dengan hukum bisa terlayani secara prima. Kami menyediakan 2 (dua) cara untuk mendapatkan bantuan hukum POSBAKUM pada Pengadilan Negeri yakni Metode Tatap Muka (Langsung) dan Metode Online (Daring).

  • Konseling Tatap Muka
  • dashboard Anda dapat melaksanaan Konseling atau Konsultasi secara maksimal dengan bertemu dan berhadapan langsung kepada petugas posbakum yang dalam hal ini diwakili oleh Advokat yang berasal dari Lembaga Pemberi Layanan Posbakum yang dilakukan di Ruangan Posbakum Pengadilan Negeri yang dituju.
  • Jadwalkan Konsultasi Tatap Muka (Offline)
  • Konseling Online (Daring)
  • dashboard Google Meet Konsultasi Online Menggunakan Media Google Meet dan Google Calendar yang sudah terintegrasi dengan sistem Tuanku-Online, dimana dengan menggunakan metode ini pengguna tidak perlu menginstall aplikasi tambahan di perangkat yang mereka miliki, karena secara bawaan/produksi pabrik aplikasi ini sudah terinstall di perangkat tablet/handphone.
  • Jadwalkan Konsultasi Online

SURVEY
Kepuasan Pengguna Layanan

Frequently Asked Questions (FAQ)

(Pertanyaan Yang Sering Diajukan)


  • Layanan Pembebasan Biaya Perkara
  • Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan
  • Penyediaan Posbakum Pengadilan
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa Pemberian Informasi, Konsultasi, Saran/Advis hukum, atau Bantuan Pembuatan Dokumen Hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan Negeri

Pencari keadilan yang dapat diberikan layanan hukum pembebasan biaya perkara terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu atau memiliki kriteria miskin sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau penetapan upah minimum regional atau program jaring pengaman sosial lainnya, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di pengadilan.

Dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat, atau surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti
Kartu Keluarga Miskin (KKM),
Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas),
Kartu Program Keluarga Harapan (PKH),
Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau
Surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri

Untuk seluruh perkara Perdata baik Permohonan atau Gugatan dalam Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
seperti : Permohonan Akte Kelahiran Terlambat, Permohonan Ganti Nama, Pendaftaran Pernikahan Terlambat, Pemohonan dispensasi nikah, hak asuh anak, Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran, Permohonan Pengangkatan Anak, Ganti Rugi, Cerai Gugat, Penunjukan orang lain sebagai Wali oleh Pengadilan, Hak Asuh Anak, Objek Sengketa Tanah, Wanprestasi, Penyerobotan, Sertifikat/Girik, dan lain-lain

Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari’ah yang berasal dari Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama tersebut.

“Keadilan Harus Bisa Diakses Dengan Cara Yang Sama Oleh Orang Yang Berbeda”

Author name in Book name

Hubungi Kami

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jenderal Sudirman No. 315
Pekanbaru, Riau,Indonesia
+62 761 21523 | +62 761 21523 | admin[@]pt-riau.go.id
        

© 2022 Copyright Pengadilan Tinggi Riau. All Rights Reserved

Page rendered in 0.0500 seconds.

Web Analytics