Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis.
Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan hukum di Pengadilan .
Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk Memperoleh Informasi, Konsultasi, Saran, dan Pembuatan Dokumen (Surat Gugatan/Surat Permohonan) dalam menjalani proses hukum di Pengadilan.
Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.
Layanan hukum pembebasan biaya perkara atau disebut dengan istilah Prodeo adalah layanan pembebasan biaya perkara yang diberikan kepada masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu atau memiliki kriteria miskin yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014. Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) Berlaku Untuk Perkara Perdata Permohonan Maupun Perkara Perdata Gugatan Dalam Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta Permohonan Eksekusi.
Perkara perdata baik Permohonan maupun Gugatan bisa dibiayai secara Prodeo. Meliputi
Pengajuan berperkara secara prodeo yang diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi dengan melampirkan:
Layanan jasa yang diberikan oleh Posbakum kepada masyarakat yang tidak mampu bertujuan untuk memenuhi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan, Mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Pemberian layanan Informasi, Konsultasi, Saran/Advis Hukum sehingga membantu masyarakat yang tidak mengerti hukum bisa mengetahui dan memahami hak-haknya atau permasalahannya yang bersentuhan hukum yang dihadapinya
Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma;
Pemberian pelayanan dalam pembuatan dokumen hukum seperti surat gugatan atau surat permohonan ataupun dokumen-dokumen lain yang diperlukan dalam pengajuan perkara.
Dalam menjalankan kegiatannya lembaga pemberi layanan
memberikan bantuan hukum yang meliputi , , , , dan atau melakukan untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.Mengisi formulir
Tunggu Konfirmasi jadwal oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri, setelah permohonan dikonfirmasi oleh petugas Posbakum maka pemohon akan mendapatkan notifiksi via
. informasi berupa:
Pelayanan yang diberikan posbakum kepada masyarakat bertujuan untuk memberikan pelayanan berupa bantuan hukum sehingga hak-haknya yang bersentuhan dengan hukum bisa terlayani secara prima. Kami menyediakan 2 (dua) cara untuk mendapatkan bantuan hukum
pada Pengadilan Negeri yakni Metode dan Metode(Pertanyaan Yang Sering Diajukan)
Pencari keadilan yang dapat diberikan layanan hukum pembebasan biaya perkara terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu atau memiliki kriteria miskin sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau penetapan upah minimum regional atau program jaring pengaman sosial lainnya, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di pengadilan.
Dapat dibuktikan dengan
dari Lurah/Kepala Desa setempat, atau surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti , Kartu , Kartu , Kartu atau yang ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui Ketua Pengadilan NegeriUntuk seluruh perkara Perdata baik Permohonan atau Gugatan dalam Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
seperti : Permohonan Akte Kelahiran Terlambat, Permohonan Ganti Nama, Pendaftaran Pernikahan Terlambat, Pemohonan dispensasi nikah, hak asuh anak, Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran, Permohonan Pengangkatan Anak, Ganti Rugi, Cerai Gugat, Penunjukan orang lain sebagai Wali oleh Pengadilan, Hak Asuh Anak, Objek Sengketa Tanah, Wanprestasi, Penyerobotan, Sertifikat/Girik, dan lain-lain
Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari’ah yang berasal dari Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama tersebut.
“Keadilan Harus Bisa Diakses Dengan Cara Yang Sama Oleh Orang Yang Berbeda”
Author name in Book name
SURVEY
Kepuasan Pengguna Layanan